rukun ketiga dari rukun islam adalah : mengeluarkan zakat.zakat adalah ketentuan terhadap harta yang di keluarkan oleh orang klaya dari hartanya yang berlebih dari kelebihan kebutuhannya yang telah berumur satu tahun , dan hartanya itu ada di sisinya.
zakat telah diwajibkan allah yang maha suci dan maha tinggi atas kaum muslimin
zakat telah diwajibkan allah yang maha suci dan maha tinggi atas kaum muslimin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar